Teken Fakta Integritas! Ketua PN Rohil, Ini Sebuah Komitmen Bersama Dalam Menjalankan Tugas 

Selasa, 14 Januari 2020 - 15:33:41 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Sebagai bentuk langkah dalam mewujudkan Zona Integritas Pengadilan Negeri Rokan Hilir menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Para Hakim Dan ASN serta Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Rokan Hilir melaksanakan pembacaan dan penandatanganan Fakta Integritas saat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Selasa 14 Januari 2020.

Penandatangan Fakta Integritas ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, M.Faisal SH.MH yang diikuti Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Bayu Soho Rahardjo SH.MH, selanjutnya Para Hakim Anggota Pengadilan Negeri Rokan Hilir M. Hanafi Isya SH. MH, Lukman Nul Hakim SH.MH, Rina Yose SH.MH, Sondra Mukti Lambang Linuwih SH, Boy Jefri Paulus Sembiring SH, Ketua Panitera Siti Fatimah SH dan Sekretaris Pengadilan Negeri Rokan Hilir Andika Ricaldo SE.

Setelah selesai acara penandatangan fakta integritas, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Fakta Integritas yang dibacakan hakim M.Hanafi Isya SH MH yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Rokan Hilir saat diruang sidang cakra. 

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir M.Faisal SH MH mengatakan penandatangan Fakta Integritas ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 194A/KMA/SK/XI/2014 tentang Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas dan perlunya sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya Fakta Integritas ini, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengharapkan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.ujar ketua pengadilan.

Dijelaskan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, bahwa Fakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Selain itu fakta integritas tersebut merupakan wujud penyelenggaraan pemerintah yang akuntabel, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik, dan bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta mempelancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel dan termasuk untuk mewujudkan pribadi yang bertanggung jawab dan bermartabat.tutupnya (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ